Tugas 4
Negara dan Warga
Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan
bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya
diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Syarat primer sebuah
negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang
berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian
masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah
orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara
adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah
apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya
sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat
negara itu berada.
Pengertian Warga
Negara
Warga negara merupakan terjemahan kata
citizens (bahasa Inggris) yang mempunyai arti ; warga negara, petunjuk dari
sebuah kota, sesama warga negara , sesama penduduk, orang setanah air; bawahan atau
kaula. Warga mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi
atau perkumpulan. Warga negara artinya warga atau anggota dari organisasi yang bernama
negara.
Ada istilah rakyat, penduduk dan warga
negara. Rakyat lebih merupakan konsep politis. Rakyat menunjuk pada orang-orang
yang berada dibawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. Istilah
rakyat umumnya dilawankan dengan penguasa. Penduduk adalah orang-orang yang
bertempat tinggal di suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu. Kewarganegaraan
(citizenship) artinya keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara
negara dengan warga negara.
Unsur Negara.
Unsur-unsur suatu negara itu meliputi berikut ini.
a. Rakyat
- Rakyat adalah semua orang mendiami wilayah suatu negara. Rakyat adalah
unsur yang terpenting dalam negara karena rakyat yang mendirikan dan membentuk
suatu negara. Rakyat terdiri atas penduduk dan bukan penduduk.
- Penduduk, yaitu semua orang yang tinggal dan
menetap dalam suatu negara. Mereka lahir secara turun-temurun dan besar di dalam
suatu negara.
- Bukan penduduk adalah orang yang tinggal
sementara di suatu negara. Misalnya, turis mancanegara yang berkunjung ke
Indonesia.
- Penduduk dapat dibedakan menjadi warga negara dan orang asing. Warga
negara adalah semua orang yang menurut undang-undang diakui sebagai warga
negara. Sebaliknya, orang asing atau warga negara asing adalah orang yang
mendapat izin tinggal di suatu negara, bukan sebagai duta besar, konsul, dan
konsuler.
b. Wilayah
Wilayah merupakan tempat tinggal rakyat
di suatu negara dan merupakan tempat menyelenggarakan pemerintahan yang sah.
Wilayah suatu negara terdiri atas daratan, lautan, dan udara. Wilayah suatu
negara berbatasan dengan wilayah negara lainnya. Batas-batas wilayah negara
dapat berupa bentang alam contohnya sungai, danau, pegunungan, lembah, laut;
batas buatan contohnya pagar tembok, pagar kawat berduri, patok; batas menurut
ilmu pasti berdasarkan garis lintang, garis bujur.
c. Pemerintahan yang Sah
Pemerintahan yang sah dan berdaulat
adalah pemerintahan yang dibentuk oleh rakyat dan mempunyai kekuasaan
tertinggi. Pemerintahan yang sah juga dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat
serta pemerintahan negara lain.
d. Pengakuan dari Negara Lain
Negara yang baru merdeka memerlukan
pengakuan dari negara lain karena menyangkut keberadaan suatu negara. Apabila
negara merdeka tidak diakui oleh negara lain maka negara tersebut akan sulit
untuk menjalin hubungan dengan negara lain. Pengakuan dari negara yang lain ada
yang bersifat de facto dan ada yang bersifat de jure. Pengakuan
de facto, artinya pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara merdeka.
Pengakuan seperti ini belum bersifat resmi.
Sebaliknya, pengakuan de jure, artinya pengakuan secara resmi berdasarkan hukum
oleh negara lain sehingga terjadi hubungan ekonomi, sosial, budaya, dan
diplomatik.
Sifat Negara.
- Sifat Monopoli berasal dari kata ³mono´ yang artinya satu dan ³poli´ yang artinya penguasa, jika sifat monopoli dikaitkan dengan Negara adalah suatu hak tunggal yangdilakukan oleh negara untuk berbuat atau menguasai sesuatu untuk kepentingan dantujuan bersama.
- Sifat memaksa artinya bahwa negara mempunyai kekuatan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi. Denganditaatinya peraturan perundang-undangan, penertiban dalam kehidupan bermasyarakatdapat tercapai serta dapat pula mencegah timbulnya anarki.
- Sifat untuk semua berarti semua peraturan perundang-undangan yang berlaku
(misalnyakeharusan membayar pajak) adalah untuk semua orang tanpa kecuali.
Keadaan demiianmemang perlu, sebab kalu seseorang dibiarkan berada di luar
lingkup aktivitas Negara,maka usaha Negara kearah tercapainya masyarakat yang
dicita-citakan akan gagal, atau dapat menganggu cita-cita yang telah tercapai.
Bentuk Negara.
Bentuk negara indonesia adalah kesatuan
yaitu suatu negara yang pemerintahannya memegang kerdudukan tertinggi dan
memiliki kekuasaan penuh dalam pemerintahan sehari - hari. Negara kesatuan
dimana terdapat banyak perbedaan baik dari segi ras,suku,agama,adat
istiadat,budaya,dll. Namun negara indonesia bersatu dan tidak memandang
perbedaan tersebut. negara indonesia yang bersatu dan berdaulat ini memiliki
semboyan yang menjadi pedoman yaitu "BHINEKA TUNGGAL IKA" dimana
bertujuan untuk menjadikan negara yang aman,nyaman,tertib dan mensejahterakan
rakyat.
HAK DAN KEWAJIBAN UUD 1945
Hak dan Kewajiban warga negara diatur dalam undang -undang sbb:
- Pasal 27 ayat 1-3
Mengatur tentang Kedudukan warga negara , Penghidupan dan pembelaan
terhadap negara.
- Pasal 28 ayat A – J
Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia.
- Pasal 29 ayat 2
Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan )
- Pasal 30 ayat 1-5
Mengatur tentang Kewajiban membela negara , Usaha pertahanan dan keamanan
rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya , Kepolisian Indonesia dan tugasnya ,
Susunan dan kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.
- Pasal 31 ayat 1-5
Mengatur tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak , kewajiban
belajar ,Sistem pendidikan Nasional ,dan Peran pemerintah dalam bidang
Pendidikan dan kebudayaan
- Pasal 33 ayat 1-5
Mengatur tentang pengertian perekonomian ,Pemanfaatan SDA , dan Prinsip
Perekonomian Nasional.
- Pasal 34 ayat 1-4
Mengatur tentang Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar
sebagai tanggung jawab negara.
Sumber : Google
Tidak ada komentar:
Posting Komentar